Selasa, 05 Juni 2012

Istri Mengaku Selingkuh


Istri Mengaku Selingkuh

Istri saya membuat  pengakuan perselingkuhan  dan  sudah melakukan
hubungan  intim. Setelah  itu hubungan  kami menjadi tidak  baik, sering  cekcok karena  istri saya suka bergaul  dengan banyak  teman laki-laki. Setiap bertengkar  istri saya selaku mengatakan  akan menggugat cerai dan sampai dengan  surat  ini saya buat,  istrisaya sudah  tidak mau berhubungan intim  dengan  saya, kurang  Iebih empat bukan lamanya. Apa yang harus  saya  lakukan?

Perbuatan zina  yang dilakukan salah satu pihak, bisa menjadi salah satu  alasan  bagi pihak  lain untuk mengajukan permohonan  talak (untuk suami)  atau gugatan  cerai  (untuk  istri).

Hal  ini diatur dalam pasal 39  ayat  (2)  jo. penjelasan  pasal 39 ayat  (2) huruf UU No. 1 Tahun 1974  tentang  Perkawinan: "Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara  suami  istri tidak akan dapar hidup rukun  rebagai suami istri.

Berhubungan  intim dengan orang kain (bukan suami/istri)  termasuk  perbuatan  zina  sesuai pasak 284 KUH Pidana.

Menurut  hukum, pengakuan yang diucapkan di hadapan hakim cukup menjadi bukti  untuk mernberatkan  orang yang mengaku  itu, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan pertolongan orang  lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu (Pasal 174 HIR). Pasal 176 HIR menyebutkan,  "tiap-tiap pengakuan  harus diterima segenapnya  dan hakim  tidak bebas akan menerima  sebagian dan menolak  sebagian",  maka dengan adanya pengakuan zina dari istri maka kelak hakim tidak perlu menyelidiki  kebenaran  pengakuan  itu. Sedangkan menurut  hukum Iskam,  pengakuan  zina dapat menggantikan alat bukti  empat orang saksi lelaki yang beragama  Iskam.

Pada sisi  kain, perlu Anda ketahui  bahwa perceraian dengan alasan  salah  satu pihak melakukan  zina  tidak dapat dimohonkan  rujuk. Demikian  sesuai  ketentuan  pasak 163 ayat (2) huruf b Kompilasi Hukum  Iskam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar