Selasa, 05 Juni 2012
Istri Mengaku Selingkuh
Istri Mengaku Selingkuh
Istri saya membuat pengakuan perselingkuhan dan sudah melakukan
hubungan intim. Setelah itu hubungan kami menjadi tidak baik, sering cekcok karena istri saya suka bergaul dengan banyak teman laki-laki. Setiap bertengkar istri saya selaku mengatakan akan menggugat cerai dan sampai dengan surat ini saya buat, istrisaya sudah tidak mau berhubungan intim dengan saya, kurang Iebih empat bukan lamanya. Apa yang harus saya lakukan?
Perbuatan zina yang dilakukan salah satu pihak, bisa menjadi salah satu alasan bagi pihak lain untuk mengajukan permohonan talak (untuk suami) atau gugatan cerai (untuk istri).
Hal ini diatur dalam pasal 39 ayat (2) jo. penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: "Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri tidak akan dapar hidup rukun rebagai suami istri.
Berhubungan intim dengan orang kain (bukan suami/istri) termasuk perbuatan zina sesuai pasak 284 KUH Pidana.
Menurut hukum, pengakuan yang diucapkan di hadapan hakim cukup menjadi bukti untuk mernberatkan orang yang mengaku itu, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu (Pasal 174 HIR). Pasal 176 HIR menyebutkan, "tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya dan hakim tidak bebas akan menerima sebagian dan menolak sebagian", maka dengan adanya pengakuan zina dari istri maka kelak hakim tidak perlu menyelidiki kebenaran pengakuan itu. Sedangkan menurut hukum Iskam, pengakuan zina dapat menggantikan alat bukti empat orang saksi lelaki yang beragama Iskam.
Pada sisi kain, perlu Anda ketahui bahwa perceraian dengan alasan salah satu pihak melakukan zina tidak dapat dimohonkan rujuk. Demikian sesuai ketentuan pasak 163 ayat (2) huruf b Kompilasi Hukum Iskam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar