Jumat, 04 Mei 2012
Perceraian pada Dua Warga Negara
Menurut hemat kami, sebaiknya istri mengajukan gugatan cerai atas perkawinan yang dilangsungkan di Indonesia ke Pengadilan Negeri di wilayah kediaman istri sebagai penggugat, sekaligus mengajukan permohonan pembatalar perkawinan yang dilangsungkannla di Amerika. Hal ini dimaksudkan agar perceraian tersebut menjadi sah secara hukum ditinjau dari sudut kedua perkawinan tersebut.
Pada dasamya dalam proses sidang perceraian di Indonesia baik pihak isui maupun suarni memalg harus hadir dalam sidang tersebut, terutama dalam sidang pertama dimana Hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Namun demikian, berdasarkan Pasal 30 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, suami dapat tidak hadir dalam persidang dengan memberikan kuasa kepada Kuasa Hukumnya untuk mewakili dirinya.
Peraturan perundang-undangan tidak merinci lebih jelas mengenai hal-hal yang harus dipersiapkan untuk melakutan pengurusan perceraian sebagaimafla dimaksud. Namun ada hal penting yang sangat perlu diperhatikan, yaitu:
a. Bahwa untuk melakukan perceraian harus cukup alasan yang menyatakan bahwa suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-istri lagi (Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan")
b. Bahwa perceraian hanya mungkin dilakukan dengan berdasarkan pada salah satu alasan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 PP Pelaksanaan Perkawinan, antara lain sebagai berikut:
b.1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang
sukar disembuhkan.
b.2 Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain
dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
b.3 Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5(lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah
perkawinan berlangsung;
b.4 Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahalakan pihak yarg
lain;
b.5 Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
b.6 Antam suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
b.7 Bahwa perceraran tersebut dilakukan di depan sidang pengadilan (Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan).
Informasi lebih lanjut, kunjungi MasalahPerceraian.Com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar