Jumat, 04 Mei 2012
Perceraian dalam hukum islam atas Perkawinan di Luar Negri
Kasus:
Perawinan dilaksanakan di Luar Negeri, kemudian suami istri kembali ke lndonesia, sedangkan akta perkawinan masih belum didaftarkan di lndonesia.
Solusi:
Pertama-tama kami sampaikan bahwa perkawinan Anda di Luar Negeri tetap ada, walaupun belum didaftarkan. Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun I 974 menentukan bahwa dalam waktu satu tahun setelah suami istri yang melangsungkan perkawinan di luar Indonesia kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan ke Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Sedangkan pasal 37 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengatur bahwa pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Indonesia dilaporLan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling larnbat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali Le Indonesia. Dalam hal ini, karena perkawinan dilangsungkan berdasarkan hukum islam, maka pelaporan/pendaftaran dapat dilakukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Sebagai tambahan, apabila perkawinan tidak dilargsungkan berdasarkan hukum Islam, bukti perkawlnan didaftarkan di Kantor Catatan Sipil.
Sanksi atas keterlambatan pendaftar adalah sanksi administratif berupa denda, yang besarnya maksimal 1 juta rupiah (pasal 90 UU No. 23 Tahun 2006). Pasal 45 ayat(2) huruf f Perpres No, 25 Tahun 2008 menentukan bahwa denda administratif dikenakan atas keterlarnbatan pelaporan perkawinan di luar wilayah Indonesia setelah kembali ke Indonesia. Denda administratif ini diatur dalam Peraturan Daerah setempat (pasa1 107 Perpres No, 25 Tahun 2008).
Mengenai perceraian, dapat dilakukan karena dalam hal ini tetap ada perkawinan. Pemohonan perceraian atau gugatan perceraian atas perkawinan yang dilangsurgkan di luar Negeri berdasarkan hukum Islam tapi bukti perkawinannya belum pernah dilaporkan/didaftaikan pada KUA setempat di Indonesia, diajukan ke Pengadilan Agama Jakatta Pusat. Permohonan perceraian atau gugatan perceraian atas perkawinan yang dilangsungkan di Luar Negeri berdasarkan hukum Islam dan bukti perkawinannya telah dilaporkan/didaftarkan pada KUA setempat di Indonesia, diajukan Lepada Pengadilan Agama wilayah KUA di mana bukti perkawinan telah dilaporkan.
Informasi lebih lanjut, kunjungi MasalahPerceraian.Com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar