Jumat, 04 Mei 2012

Perceraian bagi non-muslim


Untuk Perkawinan bagi WNI beragama Kristen tunduk pada peraturan yang diatur dalam pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  yang berbunyi:

(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut  hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai  dengan pasal  2 PP No.9 Tahun  I 975, yang  dimaksud sebagai  Lcmbaga Pencatat Perkawinan,  adalah Kantor Urusan Agama  bagi mereka yang melangsungkan  perkawinan  secara agama  Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan  perkawinan menurut  agama selain  agama  Islam. Untuk proses perceraian hanya  dapat dilakukan melalui sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam  pasal 39 UU No. 1 Tahun  1974, yang berbunyi  sebagai berikut:

(1) Perceraian hanya dapat dilakukan  di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha
dan  tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

(2) Untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-istri itu tidak akan hidup rukun sebagi suami-istri.

(3) Tata cara perceraian di depan  sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Adapun yang bersifat standar  adalah biaya panjar pendaftaran perkara saat  ini (Februari  2010) sebesar Rp.615.000,-  di luar biaya-biaya  tambahan  perkara pihak Penggugat.

Anda dapat saja melakukan  proses perceraian  tanpa didampingi oleh kuasa hukum/pengacara. Bila menurut perkiraan Anda hasil yang  akan diraih  terbilang cukup optimal dengan  tanpa  didampingi  kuasa hukum/pengacara proses perceraian  bisa saja dilakuLan  tanpa didampingi kuasa hukum,/pengacara. Namun, biasanya  para pihak merasa  perlu didampingi, karena awam soal hukum  serta bingung saat mengikuti  jalannla persidangan.

Konsekuensi  pendampingan oleh kuasa hukum  adalah Anda perlu mempersiapkan  dana untuk membayar  jasa pengacara.

Di sisi  lain, kuasa hukum/pengacara, sebenarnya  tidak hanya  berfungsi untuk mewakili para pihak saat  beracara.

Pengacara  juga dapat menjembatari dialog antara  para pihak yang akan bercerai dalam membicatakan  segala kesepakatan yang  ingin dicapai misalnya,  tunjangan hidup,  hak asuh anak dan hal-hal penting  lainnya.

Informasi lebih lanjut, kunjungi MasalahPerceraian.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar