Jumat, 04 Mei 2012
Perceraian bagi non-muslim
Untuk Perkawinan bagi WNI beragama Kristen tunduk pada peraturan yang diatur dalam pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan pasal 2 PP No.9 Tahun I 975, yang dimaksud sebagai Lcmbaga Pencatat Perkawinan, adalah Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain agama Islam. Untuk proses perceraian hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha
dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-istri itu tidak akan hidup rukun sebagi suami-istri.
(3) Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Adapun yang bersifat standar adalah biaya panjar pendaftaran perkara saat ini (Februari 2010) sebesar Rp.615.000,- di luar biaya-biaya tambahan perkara pihak Penggugat.
Anda dapat saja melakukan proses perceraian tanpa didampingi oleh kuasa hukum/pengacara. Bila menurut perkiraan Anda hasil yang akan diraih terbilang cukup optimal dengan tanpa didampingi kuasa hukum/pengacara proses perceraian bisa saja dilakuLan tanpa didampingi kuasa hukum,/pengacara. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi, karena awam soal hukum serta bingung saat mengikuti jalannla persidangan.
Konsekuensi pendampingan oleh kuasa hukum adalah Anda perlu mempersiapkan dana untuk membayar jasa pengacara.
Di sisi lain, kuasa hukum/pengacara, sebenarnya tidak hanya berfungsi untuk mewakili para pihak saat beracara.
Pengacara juga dapat menjembatari dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicatakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya, tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.
Informasi lebih lanjut, kunjungi MasalahPerceraian.Com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar