Jumat, 11 Mei 2012

Pasal 10, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


Pasal 10, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar